Home About Us Partners Clients Experiences Testimoni Magang Member

Belajar Dari Balkon BEI, Sejauh Mana Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung?

17 January 2018 11:30


Oleh : Ir. Budi Santoso, MM

 

Kasus ambruknya balkon BEI menyisakan pertanyaan bagi  banyak orang, bagaimana bisa sebuah bangunan gedung penting dan mewah seperti gedung BEI bisa ambruk balkon nya? Apakah sebelumnya tidak ada proses uji kelayakan bangunan sebelum bangunan tersebut dioperasionalkan?

 

Balkon BEI ambruk

 

Suasana Beberapa Detik Pasca Ambruknya Balkon BEI

 

Menteri PUPR melalui Peraturan Menteri No. 25/PRT/M/2007 telah menetapkan pedoman sertifikasi laik fungsi (SLF) bangunan gedung,dimana teknis pelaksanaan dan pengawasannya diserahkan kepada Pemda Kabupaten/Kota melalui dinas terkait.

 

Dalam peraturan menteri tersebut telah disebutkan paada lampiran point A no. 3 bahwa salah satu persyaratan penerbitan setifikat laik fungsi (SLF) adalah pemenuhan persyaratan teknis, diantaranya yaitu bukti dokumen pengujian di lapangan (on site) atau di laboratorium terkait keselamatan dan kesehatan termasuk kenyamanan pada struktur. 

 

Lebih lanjut disebutkan metoda pemeriksaan struktur meliputi pemeriksaan struktur dan mutu bahan dengan menggunakan ultra sonic dan hammer test untuk beton. Demikian pula dilakukan analisis model perhitungan beban dan gaya serta kapasitas daya dukung struktur baik dengan pengujian statis maupun dinamis.

 

Untuk wilayah Provinsi DKI, telah dikeluarkan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Dimana sebagai perincian teknis keselamatan, kesehatan dan kenyamanan struktur disebutkan pada Pasal 55 dan Pasal 56. Dijelaskan bahwa persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan.

 

Balkon BEI Ambruk

 

Sumber gambar: bisnis.com

 

Reruntuhan Balkon BEI

 

Pada Pasal 56 disebutkan Setiap bangunan gedung, strukturnya harus direncanakan kuat (kokoh), dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan struktur, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.

 

Kemampuan memikul beban harus diperhitungkan terhadap pengaruhpengaruh gaya sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa dan angin

 

Namun sayangnya dalam Perda tersebut tidak dijelaskan apa wujud fisik yang harus diserahkan oleh pemohon dalam memenuhi persyaratan teknis tersebut? Apakah dokumen perhitungan struktur? Apakah berupa bukti berita acara dilakukannya uji loading test?

 

Peristiwa ambruknya balkon BEI ini adalah momentum yang bagus untuk mengevaluasi apa bentuk persyaratan teknis untuk memperoleh SLF dalam hal keselamatan, kesehatan dan kenyamanan struktur itu? Sebaiknya persyaratan keselamatan dan kesehatan struktur itu adalah kewajiban menyerahkan berita acara berikut laporan pelaksanaan serangkaian pengujian-pengujin terkait struktur, seperti uji loading test pondasi, uji integritas pondasi, uji integritas struktur, maupun loading test struktur sebelum bangunan dioperasikan. Termasuk tidak kalah pentingnya dalam uji loading test struktur adalah pengukuran tegangan, regangan, getaran (vibrasi), lendutan, kemiringan dan lain sebagainya.

 

Lebih lanjut harus dievaluasi seberapa banyak gedung telah memiliki sertifikasi laik fungsi sebagaimana diatur oleh pemerintah?  Kalau pun sudah, apakah semua gedung telah melakukan perpanjangan SLF sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri PUPR? Karena sebuah penelitian menyebutkan bahwa 60% gedung di sebuah daerah tertentu ternyata belum memiliki SLF, bahkan sebagian pemilik tidak mengetahui adanya keharusan memiliki SLF.

 

Hal ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan oleh Pemda terkait keselamatan dan kelayakan gedung belum maksimal. Perlu ditingkatkan lagi pemeriksaan kelayakan gedung-gedung terlebih yang berusia di atas 10 tahun, agar kasus serupa BEI tidak terulang lagi.

 

PT Testindo sebagai perusahaan control dan monitoring system menyediakan layanan Structural Health Monitoring System, Loading Test dan Crack Monitoring System yang dilakukan oleh tenaga ahli dan berpengalaman. Informasi lebih jelasnya silakan hubungi kami di nomor Telepon: (021) 29563045, Whatsapp: 0813 9929 1909, Email: sales@testindo.com

 

Informasi lainnya bisa juga Anda tanyakan langsung pada tim kami melalui fitur chating online yang ada di pojok kanan bawah website ini. Terima Kasih.



Another Blog


Link Information
Contact Us
  • Office: Jl.Radin Inten II No 61 B Duren Sawit Jakarta Timur
  • Phone: 021-2956-3045
  • Whatsapp: 0813-9929-1909 (Zulfikri)
  • Whatsapp: 0822-5870-6420 (Anto)
  • Whatsapp: 0821-1460-7782 (Faoji)
  • Email: sales@testindo.com